PANGKALPINANG, TINTAPENA.MY.ID – Sejumlah massa dari Bangka Selatan lakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang saat persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah yang diketahui telah menjerat sejumlah warga Toboali sebagai terdakwa.
Aksi itu meluas atas tuntutan massa bertujuan proses persidangan agar berjalan adil dan transparan. Mereka mempertanyakan proses hukum serta dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp4,16 triliun.
Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015–2022. itu kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Diketahui, para terdakwa sebelumnya ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam perkara tersebut.
Massa meminta majelis hakim menjalankan tahapan persidangan secara adil serta menguji setiap dakwaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang nantinya terungkap di ruang sidang.
Mereka juga mendesak agar putusan majelis hakim tidak dibangun dari asumsi ataupun angka yang belum teruji melalui proses pembuktian.
Jika dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang menguatkan dakwaan, massa meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi massa, Muhammad Rosidi, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim bersikap adil dan bijak dalam menyikapi perkara yang tengah menjerat para terdakwa.
Massa juga menjadikan perkara tindak pidana korupsi yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 2021 silam sebagai salah satu rujukan untuk kasus ini.
Menurut mereka, dalam perkara korupsi tersebut para terdakwa disebut telah diputus bebas hingga tingkat kasasi.
Nilai Rp4,16 Triliun Dipertanyakan
Tuntutan paling keras massa diarahkan pada angka kerugian negara sekitar Rp4,16 triliun.
Angka tersebut tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Dalam perkara ini, nilai yang disebut mencapai Rp. 4.163.218.993.766,98 berdasarkan laporan audit BPKP tertanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.
Meski demikian, mereka mempertanyakan bagaimana mekanisme perhitungan tersebut dilakukan dan bagaimana angka kerugian negara itu dikaitkan dengan perkara para terdakwa.
Muhammad Rosidi menyatakan pihaknya berencana geruduk kantor BPKP untuk meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
"Tentunya kami berharap hakim yang menyidangkan kasus ini berlaku adil dan bijak. Kalau tidak ditemukan bukti-bukti, bebaskan," ujar Muhammad Rosidi.
"Karena tahun 2021 pernah di sini disidangkan kasus tipikor Alwi Suri dan kawan-kawan, mereka bebas. Dan putusan MA juga bebas mereka," ujarnya.
"Nanti kita akan menggeruduk kantor BPKP, kita akan orasi di depannya dan akan melakukan audiensi," tegasnya.
"Kita mempertanyakan 4,16 triliun itu hitungannya bagaimana? Jangan-jangan mereka cuma mengambil dari 300 triliun itu tanpa melakukan audit ulang, tanpa melakukan audit yang teliti." tandasnya.
Pernyataan itu menunjukkan biang masalah sebenarnya yang menjadi perhatian massa, yakni seberapa kuat dasar perhitungan kerugian negara ketika angka tersebut menjadi bagian penting dalam perkara pidana.
Pertanyaan tersebut kini berhadapan dengan proses pembuktian di pengadilan. Jawabannya akan diuji melalui dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Kejari Basel: Pembuktian Mengacu Fakta Persidangan
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Utama, menyatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan dakwaan yang telah diajukan.
Primayuda menegaskan proses pembuktian akan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Agenda persidangan yang telah disusun wajib dijalankan sesuai rencana.
"Pertama, unjuk rasa ini kan dilakukan di Pangkalpinang, di pengadilan. Kita sebagai pemerintah, bagian dari pemerintah, ya memberikan hak, menanggapi dengan baik, mempersilakan semua masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum," ujarnya seperti melansir TVRI, Kamis (24/9).
"Tapi apa pun itu, kita tetap fokus, tetap pada rencana kita melakukan persidangan sesuai dengan dakwaan yang sudah kita siapkan. Pembuktiannya tetap mengacu pada fakta persidangan. Kebetulan agenda-agenda ini kan sudah kita persiapkan semua ya, jadi tinggal menunggu aja persidangannya." pungkasnya.
Perkara dugaan korupsi terkait tata kelola penambangan bijih timah di Bangka Selatan selanjutnya memasuki tahapan pembuktian. Persidangan perkara tersebut mulai digelar pada 9 September 2026 dengan 11 terdakwa, terdiri atas sembilan pihak swasta atau mitra usaha dan dua mantan pejabat PT Timah.
Tahap pembuktian, dakwaan penuntut umum akan diuji melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lainnya. Terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan pembelaan.
Pada akhirnya, perkara disangkakan pada para terdakwa akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan pertimbangan hukum majelis hakim di persidangan. Besarnya angka kerugian negara maupun tuntutan masyarakat Basel tetap menjadi bagian dari dinamika perkara yang harus diuji dalam proses hukum.