TINTAPENA.MY.ID MENULIS BERDASARKAN FAKTA
Pena Babel • PANGKALPINANG

Ponton Ilegal di Teluk Bayur hingga Kini Masih Beroperasi, Satpol PP Kota Akui Terkendala Sarpras

Oleh Redaksi 26 Oktober 2026
Ponton Ilegal di Teluk Bayur hingga Kini Masih Beroperasi, Satpol PP Kota Akui Terkendala Sarpras
Foto: Hendrik

PANGKALPINANG, TINTAPENA.MY.ID – Keberadaan ponton ilegal masih beraktivitas secara terang- terangan diwilayah Zona Nol tambang teluk bayur (TB) kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan kota Pangkalpinang

Pantauan media dilokasi sejak tanggal 15 - 26 oktober 2026, aktivitas ponton ilegal tersebut secara sengaja melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012. Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian ekosistem dan kawasan hutan mangrove disekitar alur muara sungai para nelayan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Romi, mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pemilik ponton ilegal yang berada dilokasi Teluk Bayur tersebut.

“Untuk pemilik kami tidak mengetahui, namun kami terus melakukan pemantauan hingga penegakan,” ujar Romi. Kepada wartawan. Senin, (26/10/2026).

Ia menegaskan informasi dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, Satpol PP kota pangkalpinang tetap bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Tidak menutup kemungkinan adanya oknum bekingan tersebut, namun kami tetap melakukan sebatas kewenangan kami,” katanya.

Romi juga menjelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP Kota Pangkalpinang bersama tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah kota, termasuk juga kawasan Teluk Bayur.

“Dua minggu kemarin telah menertibkan tambang ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang. Untuk Teluk Bayur juga dilakukan penertiban, namun kendalanya sarana dan prasarana berada di tengah sungai sehingga oleh tim tidak bisa menjangkau lokasi tersebut,” jelasnya.

Publik Menanti Langkah Tegas

Selain itu, aktivitas di zona nol tambang telah kangkangi aturan artinya persoalan ini menjadi perhatian khusus pemerintah kota pangkalpinang karena menyangkut kawasan mangrove yang memang perlu dijaga kelestariannya.

Publik juga menyoroti kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang terlibat. Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta langkah penindakan nyata dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi@ masih membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.