PANGKALPINANG, TINTAPENA.MY.ID - Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Agus Eko, S.H.,, C.Par., C.E.J., C.B.J meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Babel mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi pengelolaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menyusul maraknya pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkoba dan penggunaan telepon seluler di dalam lapas tersebut.
Agus Eko menilai, persoalan ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemberitaan negatif terhadap institusi pemasyarakatan. Menurutnya, berbagai pemberitaan yang muncul berulang kali perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran terkait.
“Sudah waktunya Kanwil Ditjenpas Babel mengambil sikap tegas. Ini bukan semata-mata persoalan pemberitaan negatif, tetapi juga menyangkut peristiwa yang berulang kali menjadi sorotan publik,” ujar Agus Eko.
Ia menegaskan, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pelaksanaan penahanan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan lapas.
Namun, apabila dugaan peredaran narkoba dan penggunaan telepon seluler secara tidak semestinya terus menjadi sorotan, menurut Agus Eko, kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Karena itu, ia meminta Kepala Kanwil Ditjenpas Babel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, mulai dari kepala lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), hingga petugas dan staf terkait.
“Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Agus Eko juga menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi yang terus menjadi perhatian publik tersebut. Ia menilai, dugaan pelanggaran yang berulang perlu ditelusuri secara serius untuk mengetahui apakah penyebabnya berkaitan dengan kelemahan pengawasan, kelalaian petugas, atau kemungkinan adanya keterlibatan oknum.
Menurutnya, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu tidak boleh disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan warga binaan maupun petugas, hal itu harus ditindaklanjuti secara transparan sesuai prosedur hukum.
Soroti Frekuensi Pemberitaan
Agus Eko mengungkapkan, berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya, dalam kurun waktu sekitar empat bulan terdapat 13 pemberitaan berbeda dari berbagai media daring yang menyoroti persoalan di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Ia juga menyebutkan, terdapat 41 media yang menerbitkan pemberitaan terkait dugaan transaksi narkoba dari dalam lapas maupun penggunaan telepon seluler.
Menurut Agus Eko, pemberitaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama apabila penanganan yang selama ini dilakukan lebih banyak terlihat melalui kegiatan razia di dalam lapas.
Ia berharap, langkah pengawasan tidak berhenti pada razia semata, tetapi juga disertai penelusuran terhadap sumber persoalan, evaluasi sistem pengamanan, serta pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Meski demikian, jumlah pemberitaan dan media yang mengangkat suatu isu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan yang berkembang tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Kontrol Sosial untuk Perbaikan Institusi
Agus Eko menegaskan, sikap yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap perbaikan institusi pemasyarakatan sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh pers.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PJS Babel dan Pimpinan Umum Media Nasional BEN Group, ia berharap pihak berwenang dapat merespons persoalan tersebut secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
“Ini merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar lembaga pemasyarakatan menjadi institusi yang bersih, transparan, dan mampu menjalankan fungsi pembinaan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia berharap Kanwil Ditjenpas Babel memberikan perhatian serius terhadap berbagai informasi yang berkembang serta menyampaikan hasil evaluasi dan langkah perbaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku@red.