TINTAPENA.MY.ID MENULIS BERDASARKAN FAKTA
Pena Babel • BANGKA SELATAN

BOS Tambang Mitra PT Timah di Jalur 2 Toboali Masih Misteri, Aktivitas Diduga Langgar K3 Dipertanyakan

Oleh Redaksi 2 Oktober 2026
BOS Tambang Mitra PT Timah di Jalur 2 Toboali Masih Misteri, Aktivitas Diduga Langgar K3 Dipertanyakan
Ketiga Bos Tambang terkenal Langgar UU belum miliki Ahli K3 Foto: Hendrik

BANGKA SELATAN, TINTAPENA.MY.ID – Pantauan media dilokasi pertambangan timah yang tidak jauh dari kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, menuai sorotan publik. Parahnya, aktivitas pertambangan tersebut bebas membombardir kawasan diwilayah IUP PT Timah di Jalur 2. Ironisnya, aturan terkait K3 diduga sengaja dikangkangi.

Berdasarkan informasi dari seorang warga sebut saja Boim menerangkan bahwa aktivitas tambang sudah lama dan sebagai mitra PT Timah yang memiliki dokumen resmi Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nomor yang disebut TK.4.821 A Toboali. Secara terang benderang Diduga melanggar PP No. 50 Tahun 2012 dan UU No. 1 Tahun 1970, terkait perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Ia juga menambahkan ada tiga nama Bos yang membuka tambang di jalur 2 menuju PEMKAB BASEL tersebut yakni inisial DK, SA dan FI.

“Lokasi ada SPK dari PT Timah. TK.4.821 A Toboali. Kalau Ahli K3 wajib harus ada,” ujarnya. kepada media Tintapena.my.id. Rabu, (29/9/2026).

Ia juga menegaskan persoalan K3 pertambangan di wilayah Bangka Belitung memiliki potensi bahaya dan resiko keselamatan kerja yang perlu diterapkan sesuai ketentuan UU.

"Aturan mengenai kewajiban K3 ini berlaku sama bagi perusahaan milik negara maupun swasta," tegasnya.

Sementara itu, pihak berinisial (SA) yang enggan menjelaskan persoalan terkait K3 sebagai persyaratan penambangan sebagai mitra kerja dengan perusahaan plat merah.

“Soal K3 itu saya kurang tahu. Tanyakan langsung ke PT Timah,” ujarnya. Saat dihubungi wartawan. Rabu, (30/9/2026),

Upaya konfirmasi ke pihak yang disebut-sebut semua orang kenal Bos besar berinisial DK dan SA sudah dilakukan. Namun, nomor telpon wartawan malah diblokir.

Sementara itu, pihak Wasprod PT Timah wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Benny P, dan Humas PT Timah, Anggi Siahaan, saat dihubungi wartawan mengenai status kegiatan dan mitra PT Timah yang beroperasi di jalur 2 hingga Jumat, (2/10/26) memilih bungkam.

Sebagai informasi, peraturan ketenagakerjaan di Indonesia (seperti UU No. 1 Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya), perusahaan wajib memiliki Ahli K3 jika:

• Memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.

• Memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari 100 orang, tetapi kegiatan operasionalnya memiliki risiko bahaya tinggi (seperti sektor pertambangan, minyak dan gas, konstruksi, kimia, atau kelistrikan).

Alasan Perusahaan Milik Negara Wajib Menerapkannya

• Kepatuhan Hukum: Hukum K3 berlaku untuk semua tempat kerja yang memiliki sumber bahaya, tanpa memandang status badan usahanya.

• Standar Tender dan Proyek: Sebagian besar BUMN justru menjadi pelopor karena sertifikasi dan keberadaan Ahli K3 adalah syarat mutlak dalam audit internal, kualifikasi vendor, serta keikutsertaan dalam tender proyek besar.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi@Tim masih membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.