PANGKALPINANG, TINTAPENA.MY.ID — Satu unit ponton tambang timah ilegal jenis tower seakan tak tersentuh oleh hukum. Kali ini berani labrak aturan ZONA NOL TAMBANG pemerintah kota mengenai tata kelola lingkungan. Padahal, wilayah ini masuk ke dalam zona yang dilarang keras untuk segala bentuk aktivitas pertambangan karena mengganggu tata ruang kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pantauan media dilokasi pada kamis, (17/9/2026) aktivitas tersebut secara terang- terangan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Budi Utama menjelaskan Pangkalpinang memang kawasan zero tambang dan untuk aktivitas di teluk bayur sudah bisa dipastikan tidak berizin atau ilegal.
"Nanti, kami koordinasi dengan Pol PP kota pangkalpinang. Minta mereka cek lokasinya," sebutnya. Kepada media saat dihubungi. Jumat, (18/9/2026).
Keterangan salah seorang sumber tak jauh dari lokasi yang meminta tidak dipublikasikan mengatakan penertiban terhadap aktivitas tambang di kawasan DAS TelukBayur ini telah dilakukan oleh pihak berwenang pada bulan sebelumnya.
“Bisa dilihat bang, ada TI tower. Ini menuai pertanyaan, ada apa, milik siapa?. Bulan lalu sudah dilakukan penertiban dan penyisiran oleh tim gabungan Polresta Pangkal pinang. Ini September malah beroperasi," Jelasnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai dengan regulasi pertambangan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi@Tim masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.