BANGKASELATAN, TINTAPENA.MY.ID — Aktivitas pengangkutan hasil perikanan dari wilayah Basel menuju Pangkalpinang yang telah berlangsung selama bertahun- tahun mendapat perhatian dari Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan, H. Kamarudin, menjelaskan bahwa PAD bersumber dari berbagai sektor, salah satunya pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari beberapa sumber, salah satunya pajak daerah dan retribusi daerah. Pendapatan dari sumber tersebut juga bisa diterima jika ada regulasi yang mengatur, dan regulasi itu harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Kamarudin. Saat dihubungi. Sabtu, (5/9/2026).
Kamarudin menerangkan, hasil perikanan merupakan bagian dari barang kebutuhan pokok tertentu yang mendapatkan ketentuan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memperoleh penerimaan melalui retribusi jasa usaha terhadap fasilitas perikanan yang disediakan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah berhak memungut retribusi jasa usaha atas fasilitas perikanan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah melakukan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk menyesuaikan dengan potensi sumber PAD,” ungkapnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.
“Sesuai fungsi DPRD, yaitu membentuk perda dan melakukan pengawasan atas perda tersebut,” kata Kamarudin.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai langkah DPRD bersama pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi penerimaan daerah yang belum optimal dari sektor tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kamarudin menyebutkan bahwa urusan retribusi perikanan berada pada perangkat daerah yang membidangi sektor tersebut.
“Untuk retribusi perikanan ada di Dinas Perikanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Dedy Yunihardi menjelaskan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap produksi perikanan tangkap yang dihasilkan nelayan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan khususnya.
Menurut Dedy, pemerintah daerah saat ini juga tengah menyiapkan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) sebagai salah satu upaya memperjelas asal-usul hasil perikanan yang keluar dari Bangka Selatan.
“Semua produksi ikan tangkap dilakukan pendataan hasil produksi oleh dinas. Saat ini kita sedang membuat SKAI,” jelas Dedy saat dikonfirmasi media Tintapena.my.id.
Ia menjelaskan, ikan yang dibawa menuju Pangkalpinang tidak seluruhnya merupakan hasil pengelolaan perusahaan atau badan usaha. Sebagian ikan tersebut merupakan hasil pembelian dari nelayan yang kemudian dipasarkan kembali oleh pihak perorangan.
“Tidak semua ikan yang dibawa dibeli atau dikelola oleh PT. Ada juga yang dikelola perorangan,” ujarnya.
Pendataan Tetap Berjalan
Menanggapi anggapan bahwa selama ini hasil tangkapan yang keluar daerah luput dari pendataan pemerintah, Dedy membantah hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa data produksi perikanan tetap menjadi bagian dari tugas Dinas Perikanan. Menurutnya, keberadaan SKAI saat ini merupakan upaya untuk memperkuat administrasi terkait asal-usul ikan yang dipasarkan ke luar wilayah Bangka Selatan.
“Pendataan tetap ada, karena data produksi dinas harus memiliki. SKAI ini sedang kita garap karena saat saya bergabung di perikanan, dokumen tersebut belum ada,” ungkapnya.
Bukan Objek Retribusi Pemkab
Sementara pertanyaan mengenai adanya setoran atau retribusi dari aktivitas perikanan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi atas kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Dedy, pungutan yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memperoleh bagian melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dari penerimaan sektor perikanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Daerah tidak boleh mengambil retribusi. Perusahaan (PT) membayar ke pusat. Aturan pusat yang berwenang mengambilnya karena wilayah laut,” kata Dedy.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas perikanan.
“Kita tidak ada aturan untuk menarik retribusi, bukan berarti tidak ada pengawasan. Kita mendapatkan DBH bagi hasil,” tegasnya.
Dorong Pembahasan Bersama DPRD
Persoalan distribusi hasil perikanan Bangka Selatan yang banyak dipasarkan ke Pangkalpinang dinilai perlu mendapat perhatian bersama, termasuk dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Ketika media menyimpulkan agar persoalan tersebut dibawa ke pembahasan bersama DPRD, Dedy menyambut positif usulan tersebut.
“Bagus biar kita bahas bersama. sama-sama cari solusi,” harapnya.